Berkah Protes MNC Group Tak Masuk Putusan MA
JAKARTA - Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi Simangunson, memprotes putusan Mahkamah Agung yang tidak memasukkan MNC Group-pemilik stasiun televisi MNCTV (sebelumnya bernama TPI)-ke materi putusan. Dalam naskah putusan lengkap MA, MNC Group seolah tak dilibatkan dalam materi gugatan, sehingga gugatan hanya ditujukan kepada PT Berkah, sebagai pemilik lama TPI. "Putusan itu hanya menggugat pemilik lama," ujarnya ketika dihubungi Tempo, kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini