Koruptor Lain Dijerat Pasal Pencucian Uang
JAKARTA - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menyesalkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak menjatuhkan vonis tindak pidana pencucian uang terhadap Ahmad Fathanah. Hakim mestinya berani mengenakan pasal pencucian uang pada kasus-kasus korupsi seperti perkara daging impor.
JAKARTA - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menyesalkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak menjatuhkan vonis tindak pidana pencucian uang terhadap Ahmad Fathanah. Hakim mestinya berani mengenakan pasal pencucian uang pada kasus-kasus korupsi seperti perkara daging impor.
"Yang ditangani KPK pasti koruptor kakap, dan koruptor kakap pasti melakukan pencucian uang," kata Agus saat dihubu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini