Pelindo II Terbukti Memonopoli di Teluk Bayur
JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa PT Pelindo II terbukti memonopoli kegiatan bongkar-muat di Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat. Atas pelanggaran tersebut, komisi menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 4,77 miliar dan membatalkan beberapa perjanjian yang dibuat oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan menyatakan bahwa Pelindo II melanggar Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1999
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini