Penerimaan Cukai Bakal Bertambah Rp 200 Miliar
JAKARTA - Pemerintah yakin revisi Peraturan Menteri Keuangan teranyar terkait dengan penetapan golongan tarif cukai hasil tembakau bisa menambah penerimaan cukai hingga Rp 200 miliar. "Kalau aturan ini diterapkan pada Juli lalu, (penerimaan) bisa lebih besar," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso kemarin.
JAKARTA - Pemerintah yakin revisi Peraturan Menteri Keuangan teranyar terkait dengan penetapan golongan tarif cukai hasil tembakau bisa menambah penerimaan cukai hingga Rp 200 miliar. "Kalau aturan ini diterapkan pada Juli lalu, (penerimaan) bisa lebih besar," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso kemarin.
Beleid yang dimaksud adalah revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2013. Peraturan itu men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini