Kenaikan Tarif 13 Ruas Tol Disetujui
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum kemarin memutuskan kenaikan tarif 13 ruas jalan tol berlaku mulai 11 Oktober 2013. Penyesuaian tarif ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 394/KPTS/M/2013.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum, Danis H. Sumadilaga, mengatakan kenaikan tarif berkisar 12 hingga 16 persen. "Mereka diizinkan naik setelah dinilai memenuhi standar pelayanan minimum," kata Danis kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini