Kementerian BUMN Belum Copot Dirut Sucofindo
JAKARTA - Deputi Bidang Usaha dan Jasa Kementerian Badan Usaha Milik Negara Gatot Trihargo mengatakan belum memberhentikan Direktur Utama PT Sucofindo, Fahmi Sadiq, meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pendataan dan pemetaan pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebab, Kementerian BUMN belum menerima salinan penetapannya.
JAKARTA - Deputi Bidang Usaha dan Jasa Kementerian Badan Usaha Milik Negara Gatot Trihargo mengatakan belum memberhentikan Direktur Utama PT Sucofindo, Fahmi Sadiq, meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pendataan dan pemetaan pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebab, Kementerian BUMN belum menerima salinan penetapannya.
"Akan kami panggil dulu dewan komisarisnya untuk klarifikasi benar-tidak tersangka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini