Kredit Pemilikan Rumah Diperketat
JAKARTA - Bank Indonesia resmi memperketat peraturan kredit pemilikan rumah (KPR) terkait dengan rasio pinjaman terhadap aset atau loan to value (LTV). Surat edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP itu salah satunya mengatur masyarakat yang ingin memiliki rumah kedua melalui fasilitas KPR tidak bisa mendapat fasilitas sebesar KPR pertama.
JAKARTA - Bank Indonesia resmi memperketat peraturan kredit pemilikan rumah (KPR) terkait dengan rasio pinjaman terhadap aset atau loan to value (LTV). Surat edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP itu salah satunya mengatur masyarakat yang ingin memiliki rumah kedua melalui fasilitas KPR tidak bisa mendapat fasilitas sebesar KPR pertama.
"Peraturan ini berlaku efektif pada akhir September pada bank konvensional, bank syariah, maupun unit usaha syar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini