Gugatan Pailit terhadap Bakrieland Ditolak
JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memutuskan untuk menolak gugatan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT Bakrieland Development. Gugatan diajukan oleh pemegang obligasi BLD Investment, anak usaha Grup Bakrie. Majelis hakim menilai pengajuan gugatan itu tidak dapat diberlakukan di Indonesia.
"Majelis menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon," kata Ketua Majelis Hak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini