Aturan Importir Kedelai Diubah
JAKARTA - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berencana mengubah kembali peraturan impor kedelai pekan ini. Aturan yang baru nantinya akan memperbanyak jumlah importir. "Ini demi memperlancar pasokan kedelai," katanya seusai rapat di Kantor Presiden, kemarin.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2013 disebutkan, kedelai hanya bisa diimpor oleh perusahaan berstatus Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen, serta Perum Bulog dan perusa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini