Kerugian Dianggap Korupsi, BUMN Sulit Jadi Kompetitif
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu, mengatakan perusahaan pelat merah bakal sulit berkompetisi bila dibandingkan dengan perusahaan pesaing. Hal ini terutama bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan Undang-Undang Dasar 1945.
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu, mengatakan perusahaan pelat merah bakal sulit berkompetisi bila dibandingkan dengan perusahaan pesaing. Hal ini terutama bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebab, dikabulkannya uji materi undang-un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini