Pemerintah Akan Terbitkan Inpres Upah Buruh
JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) untuk mengatur upah buruh. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan inpres tersebut akan menjadi pedoman kepala daerah dalam menentukan besarnya upah pekerja setiap tahun.
Hatta menjelaskan, upah minimum seharusnya ditentukan berdasarkan komponen hidup layak (KHL) dan sejumlah faktor lain, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Selama ini upah ditentukan secara s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini