OJK Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan perdana tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Aturan dengan nomor 01/POJK.07/201 ini bertujuan melindungi kepentingan konsumen industri jasa keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan lembaga dan sektor jasa keuangan.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan perdana tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Aturan dengan nomor 01/POJK.07/201 ini bertujuan melindungi kepentingan konsumen industri jasa keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan lembaga dan sektor jasa keuangan.
"Aturan ini akan menjadi payung hukum aktivitas perlindungan konsumen di industri keuangan, baik itu bank, asuransi, pasar modal, maupun industri keuangan non-b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini