22 Pihak Diduga Terlibat Kartel Bawang
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyidangkan 22 terlapor dugaan kartel bawang putih. Menurut Investigator Penuntut KPPU, Muhammad Nur Rofik, para terlapor diduga melanggar tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Para importir diduga mengkoordinasikan harga ataupun waktu pemasukan bawang putih untuk mengatur harga di pasar," kata dia dalam sidang di kant
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini