Yusuf Mansur Langgar Aturan Pasar Modal
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan aksi Yusuf Mansur menggalang dana masyarakat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. "Sebagaimana diatur Undang-Undang Pasar Modal, usaha Yusuf Mansyur termasuk kategori penawaran umum, sehingga wajib tunduk pada aturan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida dalam keterangan pers tentang pemeriksaan Yusuf di kantor OJK kemarin.
Aturan tersebut di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini