Direktorat Pajak Segera Tagih Asian Agri
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak segera menagih kekurangan pajak berikut denda dari PT Asian Agri Group dan 14 anak usahanya senilai Rp 1,829 triliun. "Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk 14 anak perusahaan Asian Agri akan selesai dalam pekan ini," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Rabu lalu.
Penagihan kekurangan bayar pajak anak usaha Asian Agri Group akan dilakukan melalui penerbitan beberapa SKP. "Karena beda perusahaan dan beda tahun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini