Beleid Mobil 'Hijau' Diteken Presiden
JAKARTA - Peraturan presiden yang mengatur tentang insentif kendaraan murah dan ramah lingkungan resmi ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat memastikan Presiden telah meneken sejak 23 Mei lalu. "Tapi pengumumannya lama karena menunggu nomor resmi," kata dia di Jakarta, Rabu lalu.
Peraturan Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor itu meng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini