Hasil Investigasi KNKT Tidak Bisa Dibawa ke Ranah Hukum
JAKARTA - Hasil investigasi insiden Lion Air yang akan dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak bisa digunakan kepolisian untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. KNKT, menurut juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, hanya menyampaikan hasil temuan penyebab kecelakaan.
"Polisi tidak ada hubungannya dengan KNKT. Kalau polisi menemukan indikasi tertentu, harus memakai dasar hukum KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini