Aturan Impor Hortikultura Direvisi
JAKARTA -- Menteri Pertanian Suswono menjanjikan akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Poin utama yang direvisi adalah mekanisme pemberian RIPH bagi importir.
Saat ini, untuk setiap item komoditas hortikultura yang akan diimpor harus mendapat satu RIPH. Alhasil, pada semester I tahun ini pengajuan impor dari 131 importir mencapai 3.300 dokumen. "Dokumen sebanyak itu yang harus di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini