PENCUCIAN UANG RP 8,5 TRILIUN
Wanita Hong Kong Dipenjara 10 Tahun
HONG KONG - Seorang penyewa perumahan di Hong Kong, Lam Mei-ling, 61 tahun, divonis 10 tahun penjara akibat kasus pencucian uang senilai HK$ 6,8 miliar (sekitar Rp 8,5 triliun) melalui sembilan bank. Vonis bagi Lam ini dijatuhkan hanya dua bulan setelah seorang pria Cina juga dipenjara untuk kasus serupa.
HONG KONG - Seorang penyewa perumahan di Hong Kong, Lam Mei-ling, 61 tahun, divonis 10 tahun penjara akibat kasus pencucian uang senilai HK$ 6,8 miliar (sekitar Rp 8,5 triliun) melalui sembilan bank. Vonis bagi Lam ini dijatuhkan hanya dua bulan setelah seorang pria Cina juga dipenjara untuk kasus serupa.
Pengadilan Tinggi Hong Kong, kemarin, menyatakan Lam melakukan pencucian uang selama 2002-2005 dengan 39.500 transfer perbankan. Terdakwa men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini