OJK Selidiki Kasus Penipuan GTIS
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri penerbitan izin usaha lembaga investasi gadai emas PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Penyelidikan dilakukan dalam kaitan dengan dugaan penipuan yang dilakukan lembaga itu terhadap nasabahnya. "Ditelusuri, siapa yang memberikan. Kalau dulu diberikan oleh Bapepam-Lembaga Keuangan, kami akan menindaklanjuti," ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sri Wahyuni Widodo, ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini