Pengusaha Tolak Aturan Waralaba Restoran
JAKARTA -- Kalangan pengusaha berencana menggugat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013 tentang bisnis waralaba kafe dan restoran via uji materi ke Mahkamah Agung. Mereka mempersoalkan Pasal 5 peraturan itu yang memberikan kesempatan pemilik waralaba (franchisor) mengurangi kepemilikan tunggalnya melalui penyertaan modal.
"Kami sudah siapkan pengacara," kata Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Waralaba Indonesia (Wali), Amir Karamoy, kepa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini