Biaya Perjalanan Sesuai Bukti Pengeluaran
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan biaya perjalanan dinas akan memakai sistem at cost, yakni biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. Sebelumnya, pemberian biaya perjalanan dinas berdasarkan sistem lumpsum, di mana uang dibayarkan sekaligus di muka.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan biaya perjalanan dinas akan memakai sistem at cost, yakni biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. Sebelumnya, pemberian biaya perjalanan dinas berdasarkan sistem lumpsum, di mana uang dibayarkan sekaligus di muka.
Kementerian Dalam Negeri pada 23 Januari lalu telah mengirim surat petunjuk anggaran yang baru kepada seluruh pemimpin daerah. "Semua daerah sekarang perj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini