Pembayaran Pajak UKM Disederhanakan
JAKARTA - Pemerintah bakal menyederhanakan mekanisme pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak (PKP) dari perusahaan menengah ke bawah. "Perusahaan beromzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun," kata Direktur Peraturan Perpajakan I, Awan Nurmawan Nuh, di kantornya kemarin.
Awan menjelaskan, mekanisme penyerahan PPN oleh perusahaan-perusahaan tersebut tak berbeda dengan skema pembayaran pajak penghasilan (PPh) oleh usaha kecil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini