UKM Dikenai Pajak Penghasilan 1 Persen
JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyatakan kegiatan usaha kecil dan menengah (UKM) beromzet Rp 0-4,8 miliar akan dikenai pajak penghasilan sebesar 1 persen. Saat ini rancangan belied tersebut masih digodok di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk harmonisasi peraturan. "Diharapkan tahun ini bisa diterbitkan," ujarnya kepada Tempo kemarin.
Menurut Fuad, setelah diterbitkannya peraturan tersebut, semua UKM di Indonesia terdat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini