maaf email atau password anda salah


UKM Dikenai Pajak Penghasilan 1 Persen

Kontribusi UKM kepada PDB sekitar 30 persen.

arsip tempo : 171393909017.

. tempo : 171393909017.

JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyatakan kegiatan usaha kecil dan menengah (UKM) beromzet Rp 0-4,8 miliar akan dikenai pajak penghasilan sebesar 1 persen. Saat ini rancangan belied tersebut masih digodok di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk harmonisasi peraturan. "Diharapkan tahun ini bisa diterbitkan," ujarnya kepada Tempo kemarin.

Menurut Fuad, setelah diterbitkannya peraturan tersebut, semua UKM di Indonesia terdat

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan