Perhubungan: Putusan MA Jadi Preseden Industri Penerbangan
JAKARTA - Juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan, menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Indonesia Air Asia akan menjadi preseden baik bagi industri penerbangan. "Maskapai akan mempertimbangkan ketika membatalkan penerbangan karena sudah ada peraturan hukum yang mengatur standar pelayanan penerbangan terkait dengan delay dan pengalihan penerbangan," ujarnya ketika dihubungi kemarin.
JAKARTA - Juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan, menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Indonesia Air Asia akan menjadi preseden baik bagi industri penerbangan. "Maskapai akan mempertimbangkan ketika membatalkan penerbangan karena sudah ada peraturan hukum yang mengatur standar pelayanan penerbangan terkait dengan delay dan pengalihan penerbangan," ujarnya ketika dihubungi kemarin.
Sebelu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini