TAGIHAN PAJAK RP 2,5 TRILIUN
Asian Agri Terancam Denda
JAKARTA -- Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro, menyatakan secepatnya menagih pajak sebesar Rp 2,5 triliun kepada Asian Agri Group. Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu pelunasan pajak paling lambat 30 hari setelah surat ketetapan pajak (SKP) diterbitkan.
"Jika terlambat membayar, wajib pajak akan dikenai bunga penagihan sebesar 2 persen setiap bulan," ujarnya kepada Tempo kemarin.
Kehar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini