Pemerintah Jakarta Berhak Batasi Kuota BBM
JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta dinilai berhak membatasi kuota bahan bakar minyak bersubsidi di wilayahnya. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan pembatasan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Di dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah berwenang menerapkan kebijakan pembatasan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini