Redenominasi Rupiah
Ada Dua Pecahan Mata Uang Selama Transisi
JAKARTA -- Indonesia akan memiliki dua pecahan mata uang setelah Undang-Undang Redenominasi disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah, mengatakan pemberlakuan dua pecahan mata uang itu diberlakukan selama masa transisi.
Selama masa transisi, menurut Difi, pecahan lama masih berlaku. "Jadi, misalnya harga bubur Rp 20 ribu, nanti bisa membeli dengan peca
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini