Aturan Bank Wali Amanat Disahkan
JAKARTA -- Bank Indonesia meluncurkan peraturan tentang bisnis wali amanat (trustee) untuk perbankan. Aturan ini akan menjadi landasan hukum bagi bank devisa nasional untuk menerima penitipan dan mengelola valuta asing (valas) milik korporasi. "(Aturan) ini akan memperkuat pasokan valuta asing," ujar Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Filianingsih Hendarta, kemarin.
Aturan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Bank Indonesia sebelu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini