Pengusaha Dipersilakan Ajukan Penangguhan
JAKARTA - Pengusaha dipersilakan mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum provinsi. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan pengusaha yang tidak mampu membayar upah sebesar Rp 2,2 juta per bulan bisa mengajukan keberatan ke Dinas Tenaga Kerja. "Kalau kondisinya tidak memungkinkan, silakan ditangguhkan. Untuk industri kecil dan menengah, akan diputuskan oleh Kementerian Tenaga Kerja," katanya di Jakarta kemarin.
Pemerintah Daerah DKI Jak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini