MK: Pembubaran BP Migas Tak Cuma Ganti Kemasan
YOGYAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. membantah anggapan bahwa pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) hanya di atas kertas. Dia menegaskan, pemerintah telah menerbitkan aturan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan peraturan presiden tentang pengalihan wewenang BP Migas kepada pemerintah. Menurut Mahfud, keputusan itu adalah langkah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini