Bank Asing Wajib Berbadan Hukum RI
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan bank asing yang beroperasi di Indonesia berbadan hukum RI. Rencana kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari prudential regulation (aturan kehati-hatian).
Ekonom Standard Chartered Bank, Eric Sugandi, mengatakan rencana bank sentral ini tak akan diskriminatif. "Tak akan merugikan pihak mana pun. BI juga tak melakukan capital control," ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Dampak dari rencana kebijakan baru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini