Jumlah Gerai Waralaba Dibatasi
JAKARTA -- Pemerintah membatasi gerai waralaba yang dapat dimiliki dan dikelola sendiri (company owned) maksimal 150 outlet. Jika pemberi waralaba (franchisor) Telah memiliki 150 gerai dan akan menambah gerai lagi, 40 persen dari gerai tambahan itu harus diwaralabakan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68/2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern. Ketentuan baru ini juga mengatur isi dagangan di toko-toko mo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini