Pembangkit Listrik Asahan 3 Tak Berizin
JAKARTA - Kementerian Kehutanan menyatakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan 3 ilegal alias tak memiliki izin. Pembangkit yang berlokasi di Desa Batu Mamak, Kecamatan Pintu Pohan, Meranti Utara, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, itu belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menyatakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan 3 ilegal alias tak memiliki izin. Pembangkit yang berlokasi di Desa Batu Mamak, Kecamatan Pintu Pohan, Meranti Utara, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, itu belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto, mengatakan tak pernah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini