PPATK Usulkan Pembatasan Transaksi Tunai
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Transaksi di atas itu harus melalui layanan perbankan.
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Transaksi di atas itu harus melalui layanan perbankan.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, regulasi ini akan berdampak positif bagi masyarakat dan penegakan hukum. Aturan ini memudahkan penegak hukum melacak transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan individu atau organisasi.
Dampak dari kebijakan ini, semu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini