Kilas
Divestasi Newmont Kembali Diperpanjang
JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan PT Newmont Nusa Tenggara kembali mengamendemen finalisasi perjanjian divestasi 7 persen saham. Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan, amendemen kali ini merupakan pengubahan jangka waktu perjanjian keempat. Alasannya, sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam amendemen sebelumnya belum terpenuhi.
JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan PT Newmont Nusa Tenggara kembali mengamendemen finalisasi perjanjian divestasi 7 persen saham. Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan, amendemen kali ini merupakan pengubahan jangka waktu perjanjian keempat. Alasannya, sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam amendemen sebelumnya belum terpenuhi.
"Kami bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini