Tahun Ini Gaji Dewan Komisioner OJK Rp 9,75 Miliar
JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Badaruddin, mengatakan tahun ini seluruh anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan gaji dan remunerasi sebesar Rp 9,75 miliar. Biaya itu dihitung sejak Dewan Komisioner Otoritas dilantik pada Juli 2012 dan akan dibayarkan secara rapel pada Desember nanti.
JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Badaruddin, mengatakan tahun ini seluruh anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan gaji dan remunerasi sebesar Rp 9,75 miliar. Biaya itu dihitung sejak Dewan Komisioner Otoritas dilantik pada Juli 2012 dan akan dibayarkan secara rapel pada Desember nanti.
"OJK harus menjadi lembaga kredibel untuk menjaga kepuasan konsumen dan memajukan industri bank dan non-perbankan. J
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini