Pengadilan Putuskan Telkomsel Pailit
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin memutus pailit PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Putusan itu merupakan buah dari gugatan PT Prima Jaya Informatika terhadap perusahaan telekomunikasi tersebut.
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin memutus pailit PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Putusan itu merupakan buah dari gugatan PT Prima Jaya Informatika terhadap perusahaan telekomunikasi tersebut.
Kuasa hukum PT Prima Jaya Informatika, Kanta Cahya, mengatakan majelis hakim mempertimbangkan gugatan terhadap Telkomsel telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan. Pasal tersebut menyatakan, debitor ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini