Australia Tolak Gugatan Perusahaan Rokok
SYDNEY - Pengadilan Tinggi Australia, kemarin, menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh beberapa perusahaan rokok global soal Undang-Undang Pemasaran Anti-Tembakau baru. Undang-undang itu mengatur bahwa bungkus rokok yang dipasarkan di negara itu harus seragam.
Menurut Pengadilan Tinggi Australia, produk rokok haruslah dijual dalam kemasan polos, tidak menarik, seragam, dan dilengkapi dengan gambar grafis bertulisan peringatan soal akibat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini