KILAS
PTKP Butuh Sosialisasi Tiga Bulan
JAKARTA--Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyatakan, sebelum menerapkan pembebasan tidak kena pajak (PTKP), pemerintah membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan. Pemerintah harus melakukan sosialisasi dan penataan administrasi terlebih dulu.
JAKARTA--Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyatakan, sebelum menerapkan pembebasan tidak kena pajak (PTKP), pemerintah membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan. Pemerintah harus melakukan sosialisasi dan penataan administrasi terlebih dulu.
Perusahaan yang mengelola pendapatan para wajib pajak membutuhkan penyesuaian. Dia memperkirakan, terdapat sekitar 20 juta penduduk yang berpenghasilan di bawah Rp 2 juta dalam sebulan yang bisa dibebaska
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini