Danamon Menolak Gugatan Pemegang Saham Lama
JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk menolak membayar utang berupa modal pinjaman yang diberikan pemegang saham lamanya, PT Danamon International. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, kuasa hukum Bank Danamon, Ebensius G. Samador, menyatakan modal sebesar Rp 155 miliar yang diberikan Danamon International telah habis tergerus.
Modal usaha itu habis saat perusahaan mengalami kerugian yang sangat besar akibat krisis ekono
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini