Batas Kenaikan Harga Bahan Pokok 10 Persen
JAKARTA – Pemerintah memberikan batas toleransi kenaikan harga bahan kebutuhan pokok sebesar 10 persen. “Masyarakat masih punya willingness to pay. Artinya, rela untuk beli kebutuhan asal kenaikan harga tidak liar,” ujar Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan kemarin. Menurut dia, kenaikan harga yang masih bisa diterima masyarakat tidak melebihi 30 persen. “Konsumen tidak akan masalah.”
Kenaikan harga menjelang Lebaran dipengaruhi ol
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini