PKPU terhadap Berlian Tanker Dikabulkan
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyetujui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) yang diajukan Bank Mandiri. "Dikabulkan," ucap kuasa hukum Bank Mandiri, Junaidi Tirtanata, kepada Tempo kemarin.
Junaidi menjelaskan, Bank Mandiri menginginkan keseriusan dari manajemen BLTA. Hal ini timbul setelah kegagalan BLTA membayar tagihan utang sebesar Rp 25 miliar pada kuartal pertama 2012. Ketika
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini