Proyek Bantuan Pupuk Sesuai Prosedur
JAKARTA -- Kementerian Pertanian menyatakan tidak ada perbedaan harga pupuk hayati antara yang diusulkan Direktur Jenderal Tanaman Pangan dan Keputusan Menteri Pertanian dalam tender pupuk. Juru bicara Kementerian Pertanian, Sigit Wahyudi, menjelaskan, surat yang dikirim Dirjen Tanaman Pangan soal harga merupakan usulan pagu indikatif subsidi pupuk 2011.
“Surat ini tidak bisa dijadikan acuan program Pemulihan Kesuburan Lahan Sawah Berkelanjuta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini