Pajak 30 Kontraktor Migas Tak Sesuai Perundangan
JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 30 kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi tidak menggunakan tarif pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang. "Akibatnya, negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Auditor Utama II BPK, Syafri Adnan, kemarin.
Inkonsistensi penerimaan pajak itu terjadi selama periode 2009 sampai November 2011. Selama ini, kata Syafri, pajak kontrak-kontrak minyak dan gas bumi dihitung menggunakan tax treaty. Akiba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini