maaf email atau password anda salah


Mahkamah Agung Menangkan Karaha Bodas

Permohonan banding yang diajukan Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "salah alamat".

arsip tempo : 171402368318.

. tempo : 171402368318.
JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan banding pengembang listrik panas bumi, Karaha Bodas Company (KBC) dalam sengketanya dengan PT Pertamina. MA menganulir keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2002 yang membatalkan keputusan arbitrase internasional di Swiss. Keputusan yang ditetapkan MA pada 8 Maret ini dan baru disampaikan kepada Pertamina oleh juru sita pengganti pada PN Jakarta Pusat, Suaeb SH, pada 5 November. ...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan