Kuota Impor Hortikultura Mulai Berlaku
JAKARTA -- Kementerian Pertanian mulai mengatur impor komoditas hortikultura dengan sistem pembatasan atau kuota. Ada 51 kode Harmonized System yang mendapat kuota, mencakup jenis buah-buahan, sayuran, dan tanaman hias.
Buah-buahan impor yang dikenai kuota, antara lain, pisang, kurma, nanas, jeruk, anggur, pir, dan melon. Dari jenis sayur-mayur, sistem pembatasan dikenakan pada impor kentang, bawang bombay, bawang merah, bawang putih, kubis, bun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini