Peraturan Menteri Mengenai Perkebunan Plasma Direvisi
JAKARTA - Kementerian Pertanian merevisi aturan pembangunan kebun plasma kelapa sawit dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. Revisi dilakukan karena perusahaan perkebunan memberi penafsiran berbeda mengenai plasma.
"Kami menyempurnakan peraturan ini agar tidak ada lagi multitafsir tentang plasma, serta memperjelas porsi dan kapan kebun plasma harus selesai dibangun," kata Direktur Jenderal Perkebunan Gamal Nasir kemarin.
Peratura
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini