Aturan Impor Kendaraan Disiapkan
JAKARTA -- Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berjanji segera menerbitkan revisi peraturan impor barang jadi (completely built-up) untuk industri otomotif. Setelah aturan itu terbit, agen tunggal pemegang merek mobil dan sepeda motor bisa mengimpor kendaraan lagi dalam keadaan utuh.
Pemerintah sedang menyiapkan pengganti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2010, yang dicabut Mahkamah Agung tahun lalu. Dalam aturan yang baru ini, menurut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini