Kilas
WP Badan Diimbau Sampaikan SPT Tahunan PPh
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak (WP) badan untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) badan sebelum batas akhir penyampaian. Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2011 adalah pada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini